Teknologi


Jakarta, Alkindyweb.com – Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas, jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan cukup lama menunggu regulasi payung hukum melalui revisi RUU Penyiaran di Prolegnas 2014-2019, pemerintah bergerak mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) melalui langkah terobosan hukum.

“Sejak 2019 lalu, pemerintah memang telah mendorong ketentuan perihal migrasi analog ke digital. Salah satunya melalui legislasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang kini telah diundangkan jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mendukung percepatan program transformasi digital nasional, yaitu migrasi penyiaran, penyehatan industri telekomunikasi, hingga optimalisasi spektrum digital dividen frekuensi radio.” terang Johnny, Kamis (17/12).

Baca juga:   XL Axiata Gandeng Cisco untuk Efisiensi Kapasitas Jaringan Seluler Melalui Teknologi CUTO

Kebijakan migrasi analog ke digital, memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya. Di sini peran dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjadi salah satu kunci penting.

Pasal 60A Ayat (2) UU Cipta Kerja terlihat jelas mandatori migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital dan ASO harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak regulasi ini berlaku.

Kebijakan migrasi ini juga akan menjadi solusi mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran adalah fakta bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak. Hal ini menciptakan apa yang disebut digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, bisa digunakan untuk telekomunikasi. Dalam hal ini akan tercipta maksimalisasi penguatan internet 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan.

Baca juga:   GoPlay Gandeng CIMB Niaga Mengulas Cerita Pendek Dengan Konten Unik

“Secara umum TV digital menjamin siaran yang jauh lebih berkualitas sehingga masyarakat bisa menikmati tayangan TV lebih jernih dan interaktif,” ujar Menkominfo.

Set Top Box Gratis

Sebagai solusi untuk migrasi televisi analog ke televisi digital kepada keluarga yang kurang mampu, pemerintah akan menghadirkan alat khusus yang bernama set top box yang dapat menjadi penerima siaran TV digital, meskipun pesawat televisi masih analog.

“Pemerintah memperhatikan kemampuan penduduk. Dari sinilah kita memetakan penduduk yang tergolong kurang mampu, yang TV-nya masih analog harus mendapatkan bantuan set top box ini,” kata Menteri Johnny.

Baca juga:   Indosat Gandeng NetFoundry Menyediakan NaaS Untuk Solusi Kebiasaan Baru

Pemerintah menjamin sekitar 6,7 juta set top box akan dibagikan gratis kepada keluarga miskin. Kominfo, dikatakan Menteri telah membuat gugus tugas migrasi TV analog ke digital yang berfokus pada pemindahan 728 TV analog yang ada di Indonesia ke digital. “Baik secara simulcast ataupun digital,” lanjut Menteri Johnny.

Sebanyak 12 provinsi di Indonesia saat ini telah mulai bersiaran secara simulcast (TV analog dan digital bersiaran secara bersamaan), termasuk beberapa kabupaten dan kota. Sisanya, ada 22 provinsi yang belum terdapat penyelenggara mux swasta namun sudah terdapat mux LPP TVRI. Maka itu pemerintah sedang menyiapkan rencana seleksi penyelenggara mux swasta di 22 propinsi agar dapat mempercepat migrasi penyiaran.



Sumber artikel

Hosting Unlimited Indonesia

Author

admin

Leave a comment

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: