Teknologi


Jakarta, Alkindyweb.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp 3,3 miliar kepada perusahaan ride-hailing Gojek, sanksi itu terjadi karena PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itu dianggap terlambat dalam memberikan pemberitahuan soal akuisisi PT Global Loket Sejahtera (Loket.com), yang terjadi pada 2017 lalu.

Menanggapi hal itu Nailul Huda, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai langkah KPPU dalam hal ini tepat  memberikan hukuman berupa denda kepada Gojek. “Memang Gojek telat untuk melaporkan pemberitahuan (notifikasi) merger ke KPPU sehingga didenda sekian miliar tersebut. Saya rasa dalam hal ini KPPU tepat untuk memberikan denda, karena sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999). Seharusnya Gojek sudah mengantisipasi hal ini namun sepertinya tim legal/ekonomi mereka tidak paham dengan peraturan merger di dalam negeri,” tutur Huda kepada Alkindyweb.com, Jumat (26/3).

Notifikasi yang diberikan kepada KPPU, terhadap pengambil alihan Loket.com oleh Gojek sangat lah penting, guna diteliti dan diawasi. Sehingga dapat dinilai apakah  merger tersebut dapat berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat atau tidak.

Baca juga:   Samsung Galaxy Buds Beyond Segera Rilis

Dan idealnya memang, menurut pandangan Huda proses notifikasi merger itu dilakukan sebelum (merger) terjadi. “Namun UU No 5/1999 masih menganut rezim post notification merger, khususnya untuk bidang ekonomi digital yang masih baru tumbuh, dan memang akan banyak melakukan penggabungan atau peleburan,” ungkapnya.

Mengapa hal itu perlu dilakukan, karena menurut Huda ke depannya perusahaan digital akan semakin banyak  melakukan proses merger atau akuisisi. Hal ini terkait dengan karakteristik dari perusahaan digital yang sebagian besar ingin bertransformasi menjadi superapps dengan mengembangkan ekosistem masing-masing aplikasi.

“Dari pada mengembangkan layanan sendiri, mendingkan mereka merger atau akuisisi platform lainnya, seperti yang dilakukan oleh Gojek dengan Loket.com atau rencana merger dengan Tokopedia. Saya rasa perusahaan digital lainnya akan mengarah ke strategi yang sama yaitu membuat ekosistem. Nah tugas KPPU kini adalah membuat peraturan yang mengedepankan penghindaran persaingan usaha tidak sehat baik itu monopoli, perjanjian yang dilarang, atau pemusatan dominan pasar,” ungkapnya.

Baca juga:   Pengguna Disney Plus Tembus 94,9 Juta

Sehingga PR kedepan yang dimiliki KPPU, pemerintah dan DPR hari ini ialah bagaiaman  dengan sigap mampu merevisi UU No 5 tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat itu, dengan memasukkan unsur-unsur industri digital yang menyehatkan di dalamnya.

Mengapa Bisa Terjadi?

Persoalan ini dimulai ketika adanya penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek ketika mengakuisisi sebagian besar saham Loket.com, yang memiliki usaha bidang teknologi, khususnya platform event dan event creator pada tanggal 4 Agustus 2017.

Lalu, secara yuridis akuisisi tersebut efektif per tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Yang menurut aturan perusahaan yang didirikan Nadiem Makarim itu memiliki kewajiban melakukan notifikasi pengambil-alihan saham tersebut kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akuisisi sah secara yuridis.

Namun Gojek dalam hal ini terlambat melaporkan pemberitahuan akuisisi itu, dan baru melaporkan ke KPPU pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, yang menurut Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambil-alihan saham selama 347 hari. Yang berdasarkan aturan berlaku sebenarnya notifikasi pengambil-alihan saham tersebut kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak akuisisi sah secara yuridis.

Baca juga:   Shareit Tanggapi Soal Kerentanan Dalam Aplikasinya

Sehingga dalam keputusanya dalam perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek melanggar dua pasal undang-undang. Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Yang ujung dari keputusan perkara itu, Majels Komisi memutuskan untuk menghukum Gojek dengan membayar denda sebesar Rp3,3 miliar, dan harus disetorkan kepada Negara, selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.

 



Sumber artikel

Author

admin

Leave a comment

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: